03 April 2008

Hamilton Kena Denda Tambahan

PARIS - Hukuman berantai harus diterima Lewis Hamilton akibat aksi ngebutnya tahun lalu. Pengadilan Prancis kemarin (2/4) memutuskan vonis denda sebesar 450 pounds (sekitar Rp 8 juta).

Itu adalah sanksi kedua yang dijatuhkan pengadilan Prancis kepada pembalap McLaren-Mercedes tersebut. Vonis itu diputuskan setelah dilakukan hearing kedua. Sebelumnya, dia sudah dikenai sanksi larangan mengemudi sebulan plus denda.

Pembacaan vonis kemarin tidak dihadiri Hamilton, yang tengah mempersiapkan diri menghadapi Grand Prix Bahrain akhir pekan nanti. Dia diwakili pengacaranya, Jean-Francois Veroux.

Sebagai upaya menebus dosa, sebagaimana disampaikan Veroux, Hamilton akan aktif dalam kampanye berkendara secara aman. "Baginya (Hamilton, Red), kesalahan itu serasa kesalahan di dalam grand prix. Dia memiliki tanggung jawab terhadap para pemuda yang akan menirunya," ujar Veroux.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahun lalu Hamilton tertangkap sedang ngebut dengan kecepatan 122 mil per jam dengan Mercedes-nya. Kejadian itu terjadi di kota di kawasan utara Laon.

jawapos.com

Tidak ada komentar: